Image generated by TextSpace.net, hosted on ImageShack.us

23 Jan 2012

Rahasia Kemerdekaan Indonesia yang tidak di ketahui


30 TAHUN INDONESIA
MERDEKA
Sumber : ” 30 Tahun Indonesia Merdeka ” ,Ginandjar Kartasasmita, A. Prabowo, Bambang Kesowo, ... et al.). Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta, 1997.
17 AGUSTUS 1945
PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA
Setelah sekian lamanya berada di dalam belenggu penjajahan, pada tanggal 17 Agustus 1945 rakyat Indonesia denganPROKLAMASI menyatakan dirinya bangsa yang merdeka. Proklamasi kemerdekaan Indonesia itu dilakukan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan penuh tekad dan keyakinan, dilandasi dan dijiwai oleh suatu cita-cita luhur, sebagaimana dirumuskan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 :
“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 itu, sebelumnya didahului pembahasan rancangan Dasar Negara dan Hukum Dasar Negara oleh 68 orang anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI, Dokuritsu Zyunbi Cosakai) yang bersidang antara tanggal 28 Mei-1 Juni 1945 dan antara tanggal 10-17 Juli 1945. Para anggota BPUPKI ini diangkat dari tokoh-tokoh yang berdiam dalam daerah kekuasaan Tentara XVI Jawa-Madura. Dalam sidang pertama yang membahas dasar negara antara tanggal 28 Mei-1 Juni 1945 masih timbul perbedaan pendapat antara apa yang kemudian disebut sebagai “golongan Islam” dan “golongan kebangsaan”. Perbedaan itu memerlukan penyelesaian secara mendasar. Oleh karena itu, walaupun sesungguhnya antara tanggal 2 Juni-9 Juli 1945, BPUPKI secara resmi sedang dalam masa reses, namun 38 orang anggota BPUPKI yang berada di Jakarta melanjutkan sidang-sidangnya dan kemudian berhasil merumuskan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar, dan dilaporkan secara resmi kepada sidang BPUPKI berikutnya. Rancangan Pembukaan—yang kemudian disebut sebagai “Piagam Jakarta”—selanjutnya dibahas bersama dengan pasal-pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar.
Hasil kesepakatan sidang-sidang BPUPKI ini dibahas lagi dan diputuskan 27 orang anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI, Dokuritsu Zyunbi Iinkai) yang bersidang setelah Proklamasi Kemerdekaan, yaitu antara tanggal 18-22 Agustus 1945. Dalam tubuh PPKI ini telah termasuk utusan-utusan dari daerah kekuasaan Tentara XXV/Sumatera dan dari daerah kekuasaan Angkatan Laut (Borneo dan Indonesia Timur).
Setelah mengalami berbagai perubahan, Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar, dapatlah dibentuk Pemerintah Republik Indonesia, yang kemudian mengangkat gubernur-gubernur serta menetapkan kebijaksanaan dalam negeri maupun kebijaksanaan luar negeri.

18 AGUSTUS 1945
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DASAR SERTA PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN R.I.
Sehari sesudah Proklamasi kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945, PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA yang dibentuk pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam sidangnya yang pertama menetapkan tiga buah keputusan yang sangat penting bagi kehidupan negara, yaitu :
1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar RI, yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
3. Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional.
Rancangan UUD itu sendiri sebenarnya merupakan hasil karya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Jumbi Cosakai), sebuah badan yang terbentuk pada tanggal 29 April 1945 dan diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945 dan beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. Pada masa sidang kedua anggotanya ditambah dengan 6 orang sehingga jumlah anggotanya menjadi 68 orang.
Dalam sidangnya yang pertama, pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, badan ini membahas asas dan dasar Negara Indonesia Merdeka. Salah satu pidato penting dalam sidang pertama ini diucapkan oleh Anggota Ir. Soekarno yang menyarankan lima dasar negara dengan nama PANCASILA. Seluruh saran para anggota dalam sidang pertama ini dibahas dalam masa reses dan pada tanggal 22 Juni 1945 disepakati rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam sidangnya yang kedua, pada tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945, badan tersebut menghasilkan rancangan UUD. Setelah mengalami perubahan-perubahan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, rancangan inilah yang kemudian disahkan dan ditetapkan sebagai UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan terakhir Pancasila sebagaimana yang berlaku sekarang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam sidangnya yang diselenggarakan pada hari kedua, 19 Agustus 1945, PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA mengambil dua buah keputusan lagi :
1. Penetapan 12 (dua belas) Kementerian dalam lingkungan Pemerintah, yaitu Kementrian-kementrian : Dalam Negeri, Luar Negeri, Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Pengajaran, Sosial, Keamanan Rakyat, Penerangan, Perhubungan, dan Pekerjaan Umum.
2. Pembagian daerah Republik Indonesia dalam 8 (delapan) propinsi, yaitu : Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.

22 AGUSTUS 1945
PEMBENTUKAN KOMITE NASIONAL, PARTAI NASIONAL INDONESIA, DAN BADAN KEAMANAN RAKYAT
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dalam sidangnya tanggal 22 Agustus 1945 mengambil keputusan membentuk :
1. Komite Nasional
2. Partai Nasional Indonesia
3. Badan Keamanan Rakyat
Komite Nasional yang dibentuk di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta, dimaksudkan sebagai “penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat”.
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) diresmikan dan anggota-anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945.
Partai Nasional Indonesia pada waktu itu dimaksudkan sebagai satu-satunya partai politik di Indonesia. Tetapi kemudian dengan Maklumat tanggal 31 Agustus diputuskan bahwa gerakan dan persiapan Partai Nasional Indonesia ditunda dan segala kegiatan dicurahkan ke dalam Komite Nasional. Semenjak itu gagasan satu partai ini tidak pernah dihidupkan lagi.
Badan Keamanan Rakyat (BKR) ditetapkan sebagai bagian dari pada Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang merupakan induk organisasi yang ditunjukan untuk memelihara keselamatan masyarakat.
Pembentukan BKR dan bukan tentara dimaksudkan oleh para pemimpin pada waktu itu untuk tidak membangkitkan permusuhan dari kekuatan-kekuatan asing yang pada waktu itu ada di Indonesia. Ke dalam BKR itulah terhimpun bekas anggota-anggota Peta, Heiho, Keisatsuatai (Polisi), Seinendan, Keibodan, dan lain-lain. Bersamaan dengan itu dibentuk pula BKR-Laut.
Sementara itu sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 para pemuda mengorganisasikan dirinya dalam berbagai badan perjuangan untuk membela kemerdekaan. Di Jakarta berbagai badan perjuangan itu dikoordinasi oleh sebuah panitia aksi yang bermarkas di Jalan Menteng Raya 31. Dalam waktu singkat di berbagai tempat di Indonesia telah terbentuk badan-badan perjuangan seperti Angkatan Pemuda Indonesia (API) dan Pemuda Republik Indonesia di Aceh, Pemuda Republik Indonesia Andalas di Sumatera Utara, Pemuda Andalas di Sumatera Barat, Hisbullah dan Sabilillah, Barisan Pemberontak Rakyat Indonesia, dan masih banyak lagi.
Di Jawa telah terbentuk pula berbagai organisasi pemuda dari daerah luar Jawa yang berada di Pulau Jawa seperti Kebaktian Rakyat Indonesia Sulawesi (KRIS), Pemuda Indonesia Maluku (PIM), dan lain-lain.

29 AGUSTUS 1945
RAKYAT INDONESIA DI PULAU SUMATERA MENDUKUNG PROKLAMASI KEMERDEKAAN
Proklamasi Kemerdekaan yang diucapkan oleh Ir. Soekarno pada suatu upacara sederhana tanggal 17 Agustus 1945 pagi, berdasar naskah yang disiapkan bersama Drs. Mohammad Hatta, tidaklah disiarkan secara langsung kepada umum. Penyebarluasan berita proklamasi tersebut dilakukan kemudian dengan berbagai cara baik secara rahasia oleh tenaga Indonesia yang bekerja pada kantor berita Jepang Domei, maupun melalui para anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang kembali ke daerah asalnya masing-masing. Oleh karena itu, terdapat jarak waktu antara disiarkannya berita proklamasi dengan reaksi masyarakat terhadapnya.
Hampir bersamaan dengan terbentuknya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) di bawah pimpinan Dr. Radjiman Wedyoningrat di Pulau Jawa, di pulau Sumatera juga telah dibentuk badan sejenis di bawah pimpinan Moehammad Sjafei, pimpinan lembaga pendidikan INS di Kayutanam, Sumatera Barat. Setelah mengetahui proklamasi kemerdekaan itu, untuk mendapatkan dukungan, Sjafei berunding dengan tokoh-tokoh pimpinan masyarakat setempat seperti dengan Dr. Rasjidin, Chatib Sulaiman serta Anwar Sutan Saidi. Ia juga berunding dengan pimpinan balatentara Jepang di Sumatera, untuk memastikan agar setidak-tidaknya mereka akan bersikap netral. Setelah segala sesuatunya dirasanya beres, pada tanggal 29 Agustus 1945 Sjafei mengumumkan dukungan terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia itu sebagai berikut :



PROKLAMASI
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan Tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 bolean 8 tahoen 1945
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno-Hatta
Maka kami bangsa Indonesia di Soematra dengan ini mengakoei Kemerdekaan Indonesia seperti dimaksud dalam Proklamasi di atas dan mendjoendjoeng keangungan kedoea pemimpin Indonesia itoe.
Boekit Tinggi hari 29 boelan 8 tahoen 1945
Atas nama Bangsa Indonesia di Soematra
Moehammad Sjafei

1 SEPTEMBER 1945
PEKIK PERJUANGAN ”MERDEKA”
Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 menetapkan pekik perjuangan ”Merdeka” sebagai salam nasional, yang berlaku mulai 1 September 1945. Caranya ialah dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka dan bersamaan dengan ini memekikkan ”Merdeka”.
Pekik ”Merdeka” menggema di mana-mana. Juga semboyan seperti ”Sekali merdeka tetap merdeka”, ”Merdeka atau mati”, menjadi ucapan umum para pemuda dan pejuang yang menunjukkan tekad untuk mempertahankan kemerdekaan, jika perlu dengan nyawa sebagai taruhannya.
2 SEPTEMBER 1945
PEMBENTUKAN KABINET REPUBLIK INDONESIA YANG PERTAMA
Kabinet RI yang pertama, sesuai dengan sistem pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, dipimpin oleh Presiden Soekarno.
Para Menteri anggota Kabinet RI pertama adalah :
  1. Menteri Dalam Negeri  R.A.A. Wiranata Koesoema
  2. Menteri Luar Negeri  Mr. Achmad Soebardjo
  3. Menteri Keuangan  Dr. Samsi Satrowidagdo/Mr. A.A. Maramis
  4. Menteri Kehakiman  Prof. Mr. Dr. Soepomo
  5. Menteri Kemakmuran  Ir. R. P. Soerachman Tjokroadisoerjo
  6. Menteri Keamanan Rakyat − Soeprijadi
  7. Menteri Kesehatan  Dr. Boentaran Martoatmodjo
  8. Menteri Pengajaran  Ki Hadjar Dewantara
  9. Menteri Penerangan  Mr. Amir Sjarifuddin
  10. Menteri Sosial  Mr. Iwa Koesoema Soemantri
  11. Menteri Pekerjaan Umum  Abikoesno Tjokrosoejoso
  12. Menteri Perhubungan a.i.  Abikoesno Tjokrosoejoso
  13. Menteri Negara  Wachid Hasjim
  14. Menteri Negara  Dr. M. Amir
  15. Menteri Negara  Mr. R.M. Sartono
  16. Menteri Negara  R. Otto Iskandardinata
Sementara itu sebagai Gubernur dari kedelapan propinsi Republik Indonesia diangkat :
  1. Mr. Teuku Mohammad Hassan  Sumatera
  2. M. Soetardjo Kartohadikoesoemo  Jawa Barat
  3. R. Pandji Soeroso  Jawa Tengah
  4. R.A. Soerjo  Jawa Timur
  5. Mr. I Gusti Ktut Pudja  Sunda Kecil
  6. Mr. J. Latuharhary  Maluku
  7. Dr. G. S.S.J. Ratulangie  Sulawesi
  8. Ir. Pangeran Mohammad Noor  Kalimantan
Seterusnya diangkat pula sebagai :
Ketua Mahkamah Agung  Mr. Dr. Kusumah Atmadja
Jaksa Agung  Mr. Gatot Tarunamihardja
Sekretaris Negara  Mr. A.G. Pringgodigdo
Juru Bicara Negara  R. Soekardjo Wirjopranoto

5 SEPTEMBER 1945
PERNYATAAN NEGERI NGAYOGYAKARTO HADININGRAT SEBAGAI DAERAH ISTIMEWA DALAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Di Yogyakarta, Sultan Hamengkubuwono IX, Sultan Yogyakarta, menyatakan ”Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat” yang bersifat kerajaan sebagai Daerah Istimewa Dalam Negara Republik Indonesia.
Lengkapnya pernyataan tersebut berbunyi sebagai berikut :
Kami HAMENGKUBUWONO IX, Sultan Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat, menyatakan :
1. Bahwa Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negara Republik Indonesia.
2. Bahwa kami sebagai Kepala Daerah memegang segala kekuasaan dalam Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat, dan oleh karena itu berhubungan dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintahan dalam Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan kami dan kekuasaan-kekuasaan lainnya kami pegang seluruhnya.
3. Bahwa perhubungan antara Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat dengan Pemerintah Pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan kami bertanggung jawab atas Negeri kami langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kami memerintahkan supaya segenap penduduk dalam Negeri Ngayogyakarto Hadiningrat mengindahkan amanat kami ini.
Ngayogyakarto Hadiningrat, 28 Puasa, Ehe, 1876
(5 September 1945).
HAMENGKUBUWONO IX

17 SEPTEMBER 1945
PALANG MERAH INDONESIA
Untuk segera menanggulangi aspek-aspek kemanusiaan dalam perjuangan membela kemerdekaan, khususnya para korban pertempuran, dibentuklah Palang Merah Indonesia (PMI).
Usaha-usaha untuk membentuk PMI dimulai sejak 3 September 1945. Pada waktu itu Presiden Soekarno memerintahkan Menteri Kesehatan, Dr. Boentaran Martoatmodjo, yang selanjutnya menunjuk 5 orang dibawah pimpinan Dr. Bahder Djohan, Dr. Raden Mochtar untuk membentuk PMI. Sebagai hasilnya, pada tanggal 17 September 1945 terbentuk Pengurus Besar Pleno PMI yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta, dan sebagai Ketua Pengurus Besar Harian ditunjuk Dr. Boentaran Mertoatmodjo.
Tidak terkira besarnya jasa Palang Merah Indonesia di dalam masa perjuangan membela dan mempertahankan kemerdekaan. Pertempuran-pertempuran melawan musuh yang persenjataannya jauh lebih kuat dan modern telah mengakibatkan banyaknya korban yang jatuh. Berkat Palang Merah Indonesia banyak korban yang dapat diselamatkan dan sebagian dari mereka dapat kembali ke medan pertempuran. Juga rakyat yang menjadi korban pertempuran dan serangan-serangan membabi buta dari tentara Jepang, Inggris, dan Belanda telah sedikit dikurangi penderitaannya berkat pertolongan para anggota Palang Merah Indonesia. Di dalam usahanya untuk memperoleh obat-obatan dan peralatan kesehatan lainnya, serta untuk memperoleh simpati dunia pada umumnya, PMI telah mengadakan hubungan dengan maksud memperoleh bantuan dari Palang Merah Internasional dan Palang Merah di berbagai negara.

19 SEPTEMBER 1945
RAPAT RAKSASA DI LAPANGAN IKADA JAKARTA
Di Jakarta, pada tanggal 19 September 1945 diselenggarakan rapat raksasa di lapangan Ikada untuk menyambut Proklamasi Kemerdekaan.
Rakyat membanjiri lapangan rapat, sekalipun balatentara Jepang melakukan penjagaan keras. Sebelumnya pimpinan tentara Jepang telah melarang penyelenggaraan rapat tersebut.

19 SEPTEMBER 1945
INSIDEN BENDERA DI SURABAYA
Pada hari yang sama, yaitu 19 September 1945, di Surabaya terjadi suatu peristiwa yang kemudian terkenal sebagai ”Insiden Bendera”. Insiden berpangkal pada tindakan beberapa orang Belanda yang mengibarkan bendera Merah Putih Biru pada tiang di atas Hotel Yamato, Tunjungan.
Tindakan tersebut menimbulkan amarah rakyat yang kemudian menyerbu hotel itu, menurunkan bendera tersebut, merobek bagian yang berwarana biru dan mengibarkannya kembali sebagai bendera Merah Putih.

29 SEPTEMBER 1945
PENDARATAN TENTARA SEKUTU (AFNEI)
Kekuatan asing berikutnya yang harus dihadapi oleh Republik Indonesia adalah pasukan-pasukan Sekutu, yang ditugaskan untuk menduduki wilayah Indonesia dan melucuti tentara Jepang. Yang melaksanakan tugas ini adalah Komando Asia Tenggara (South East Asia Command) di bawah pimpinan Laksamana Lord Loui Mountbatten. Untuk melaksanakan tugas itu, Mountbatten membentuk suatu komando khusus yang diberi nama Allied Forces Netherlands East Indies(AFNEI) di bawah Letnan Jenderal Sir Philip Chritison. Tugas AFNEI di Indonesia adalah :
1. Menerima penyerahan kekuasaan dari tangan Jepang;
2. Membebaskan para tawanan perang dan interniran Sekutu;
3. Melucuti dan mengumpulkan orang Jepang untuk kemudian dipulangkan;
4. Menegakkan dan mempertahankan keadaan damai untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah sipil; dan
5. Menghimpun keterangan tentang dan menuntut penjahat perang.
Pasukan-pasukan Sekutu dalam AFNEI mulai mendarat di Jakarta tanggal 29 September 1945. Kekuatannya terdiri atas tiga divisi, yaitu :
  1. 23rd Indian Division, di bawah pimpinan Mayor Jenderal D.C. Hawthorn (untuk daerah Jawa Barat)
  2. 5th Indian Division, di bawah pimpinan Mayor Jenderal E.C. Mansergh (untuk daerah Jawa Timur)
  3. 26th Indian Division, di bawah pimpinan Mayor Jenderal H.M. Chambers (untuk daerah Sumatera).
Pasukan-pasukan yang tergabung dalam AFNEI hanya betugas di Sumatera dan Jawa, sedangkan pendudukan daerah Indonesia selebihnya diserahkan kepada angaktan perang Australia.
Kedatangan Sekutu semula disambut dengan sikap terbuka oleh pihak Indonesia. Akan tetapi setelah diketahui bahwa pasukan Sekutu datang membawa orang-orang NICA yang hendak menegakkan kembali kekuasaan kolonial Hindia Belanda, sikap Indonesia berubah menjadi curiga dan kemudian bermusuhan. Situasi dengan cepat menjadi buruk setelah NICA mempersenjatai kembali bekas KNIL yang baru dilepaskan dari tahanan Jepang. Orang-orang NICA dan KNIL di Jakarta, Surabaya, dan Bandung mulai memancing kerusuhan dengan cara mengadakan provokasi.
Sementara itu Christison menyadari bahwa usaha pasukan-pasukan Sekutu tidak akan berhasil tanpa bantuan Pemerintah Republik Indonesia. Karennya Christison bersedia berunding dengan Pemerintah RI, dan pada tanggal 1 Oktober 1945 mengeluarkan pernyataan yang pada hakikatnya mengakui de facto Negara Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut lengkapnya berbunyi demikian :
The NRI Government will not be expelled and will be expected to continue civil administration in the area outside those occupied by British forces. We intend to see the leaders of various movements and shall tell them what they are coming for. I intend to bring Dutch representatives and Indonesian leaders together at a round-table conference which the Ducth have steadfastly refused to do hitherto.
Sejak adanya pengakuan de facto terhadap Pemerintah RI dari panglima AFNEI itu, masuknya pasukan Sekutu ke wilayah RI diterima dengan lebih terbuka oleh pejabat-pejabat RI, karena menghormati tugas-tugas yang dilaksanakan oleh pasukan-pasukan Sekutu. Christison juga menegaskan bahwa ia tidak akan mencampuri persoalan yang menyangkut status kenegaraan Indonesia. Namun kenyataannya adalah lain : di kota-kota yang didatangi oleh pasukan Sekutu sering terjadi insiden, bahkan pertempuran dengan pihak RI, karena pasukan-pasukan Sekutu itu tidak menghormati kedaulatan bangsa Indonesia.
Seperti yang terjadi di kota Jakarta, pemimpin-pemimpin nasional kita banyak yang diteror bahkan sampai mengalami percobaan pembunuhan.

5 OKTOBER 1945
PEMBENTUKAN TENTARA KEAMANAN RAKYAT (TKR)
Dengan sebuah maklumat, pada tanggal 5 Oktober 1945 Pemerintah membentuk Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Maklumat yang sangat singkat itu berbunyi sebagai berikut :
Untuk memperkuat perasaan keamanan umum, maka diadakan satu Tentara Keamanan Rakyat.
Jakarta, 5 Oktober 1945
Presiden RI
Soekarno
Pendaratan Tentara Sekutu yang disertai NICA, bentrokan-bentrokan senjata antara rakyat dengan tentara Sekutu dan NICA, dan usaha-usaha pelucutan senjata tentara Jepang menjadikan keadaan makin genting dan mengantar kelahiran TKR ini.
Dengan maklumat berikutnya pada tanggal 6 Oktober 1945, Soeprijadi, pahlawan perlawanan Peta di Blitar (Februari 1945) diangkat sebagai Menteri Keamanan Rakyat.
Tetapi karena Soeprijadi tidak terdengar kabar beritanya, maka pada tanggal 20 Oktober 1945, diumumkan kembali pengangkatan pejabat-pejabat pimpinan di lingkungan Kementerian Keamanan Rakyat sebagai berikut :
Menteri Keamanan Rakyat ad interim : Muhamad Suljoadikusumo
Pimpinan Tertinggi TKR : Soeprijadi
Kepala Staf Umum TKR : Oerip Soemohardjo

15 OKTOBER 1945
PERTEMPURAN 5 HARI DI SEMARANG
Peristiwa itu dimulai pada tanggal 14 Oktober 1945, ketika kurang lebih 400 orang Veteran AL Jepang yang pernah bertempur di Solomon (di Lautan Pasifik, di sebelah timur Pulau Irian) akan dipekerjakan untuk mengubah pabrik gula Cepiring (kurang lebih 30 km di sebelah barat Semarang) menjadi pabrik senjata, memberontak pada waktu dipindahkan ke Semarang. Tawanan-tawanan itu menyerang polisi Indonesia yang mengawal mereka.
Orang-orang Jepang tersebut melarikan diri dan bergabung dengan Kidobutai di Jatingaleh (batalyon setempat Jepang di bawah pimpinan Mayor Kido). Mereka selanjutnya bergerak melakukan perlawanan dengan dalih mencari dan menyelamatkan orang-orang Jepang yang tertawan.
Situasi hangat ketika itu bertambah panas dengan meluasnya desas-desus yang menggelisahkan masyarakat bahwa cadangan air minum di Candi telah diracuni. Pihak Jepang yang disangka melakukan peracunan lebih memperuncing keadaan dengan melucuti delapan orang polisi Indonesia yang menjaga tempat tersebut dengan alasan untuk menghindarkan peracunan cadangan air minum itu.
Dr. Karjadi, Kepala Laboratorium Pusat Rumah Sakit Rakyat (Purusara) di Semarang menjadi salah seorang korban pada awal pertempuran lima hari ini.
Pertempuran mulai pecah dinihari 15 Oktober 1945. Lebih kurang 2.000 pasukan Kidobutai yang dibantu oleh batalyon lain yang kebetulan sedang singgah di Semarang, yang bersenjata lengkap dihadapi oleh TKR dan pemuda-pemuda. Pertempuran seru dan paling banyak minta korban terjadi di Simpang Lima (Tugu Muda). Pertempuran berlangsung lima hari dan baru berhenti setelah pimpinan TKR berunding dengan pimpinan pasukan Jepang. Usaha perdamaian tersebut akhirnya lebih dipercepat tercapainya setelah pasukan Sekutu (Inggris) mendarat di Semarang pada tanggal 20 Oktober 1945, yang selanjutnya menawan dan melucuti senjata tentara Jepang. Diperkirakan 2.000 rakyat Indonesia dan 100 orang Jepang tewas dalam pertempuran tersebut.

16 OKTOBER 1945
MAKLUMAT WAKIL PRESIDEN NO. X
Sidang lengkap KNIP yang pertama pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan untuk mengusulkan kepada Presiden agar KNIP diberi hak legislatif selama MPR dan DPR belum terbentuk.
Dalam sidang itu dibahas perlunya dibentuk Badan Pekerja KNIP. Usul-usul tersebut disampaikan kepada Wakil Presiden, yang pada hari itu juga mengeluarkan suatu maklumat, yang disebut ”Maklumat Wakil Presiden No. X”.
Maklumat tersebut lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
MAKLUMAT WAKIL PRESIDEN NO. X
KOMITE NASIONAL PUSAT. PEMBERIAN KEKUASAAN LEGISLATIF KEPADA KOMITE NASIONAL PUSAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SESUDAH MENDENGAR pembicaraan oleh Komite Nasional Pusat tentang usul supaya sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat dibentuk, kekuasaannya yang hingga sekarang dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional menurut pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-Undang Dasar hendaknya dikerjakan oleh Komite Nasional Pusat dan supaya pekerjaan Komite Nasional Pusat itu sehari-harinya berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah badan bernama Dewan Pekerja yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat;
MENIMBANG bahwa di dalam keadaan yang genting ini perlu ada badan yang ikut bertanggung jawab tentang nasib bangsa Indonesia, di sebelah Pemerintah;
MENIMBANG selanjutnya bahwa usul tadi berdasarkan paham kedaulatan rakyat;
Memutuskan :
Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar dari pada Haluan Negara, serta menyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung denagn gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.
Jakarta, 16 Oktober 1945
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD HATTA
22 OKTOBER 1945
FATWA ROIS AKBAR NAHDLATUL ULAMA UNTUK MELAWAN PENJAJAHAN
Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 memerlukan dukungan nyata dari rakyat Indonesia dalam mengahadapi berbagai ancaman terhadap kelangsungan hidupnya. Ancaman langsung yang dihadapi Republik Indonesia adalah Civil Affairs Agreement tanggal 24 Agustus 1945 antara kerajaan Inggris dan kerajaan Belanda sebagai dua negara anggota sekutu dalam Perang Dunia Kedua. Perjanjian ini antara lain memuat ketentuan bahwa kepulauan Indonesia akan kembalikan kepada kerajaan Belanda setelah selesainya penyerahan kepulauan ini oleh pemerintah balatentara pendudukan Jepang. Sesuai dengan perjanjian tersebut, pasukan Belanda secara berangsur didatangkan ke Indonesia bersama dengan pasukan Inggris.
Jemaah Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur termasuk di antara rakyat Indonesia dengan segera memberikan dukungannya terhadap Republik Indonesia. Pada tanggal 21 dan 22 Oktober 1945 di kantor PBNU Bubutan, Surabaya, diselenggarakan pertempuran para konsul Nahdlatul Ulama. Dalam pertemuan tersebut Rois Akbar Nahdlatul Ulama, KH. Hasyim Ashari memberikan fatwa tentang kewajiban setiap muslim untuk melawan penjajah. Fatwa ini kemudian dikukuhkan dalam Muktamar NU ke-XVI di Purwokerto tanggal 26 sampai dengan 29 Maret 1946, dan sering disebut sebagai ”Resolusi Djihad”.



3 NOVEMBER 1945
MAKLUMAT PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN PARTAI-PARTAI POLITIK
Atas usul Badan Pekerja KNIP kepada Pemerintah, agar rakyat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mendirikan partai politik (dengan beberapa pembatasan), keluarlah Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. Maklumat yang ditandatangani Wakil Presiden tersebut lengkapnya berbunyi demikian :
MAKLUMAT PEMERINTAH
PARTAI POLITIK. Anjuran Pemerintah tentang pembentukan partai-partai politik.
Berhubung dengan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat kepada Pemerintah, supaya diberikan kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi bahwa partai-partai politik itu hendaknya memperkuat perjuangan kita mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat. Pemerintah menegaskan pendiriannya yang telah diambil beberapa waktu yang lalu bahwa :
1. Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik karena dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat.
2. Pemerintah berharap supaya partai-partai politik itu telah tersusun, sebelumnya dilangsungkan pemilihan anggota Badan-Badan Perwakilan Rakyat pada bulan Januari 1946.
Jakarta, 3 November 1945
Wakil Presiden,
MOHAMMAD HATTA
Partai-partai politik yang kemudian secara resmi berdiri setelah dikeluarkannya Maklumat tersebut adalah :
1. Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia), dipimpin oleh Dr. Soekiman Wirjosandjojo, 7 November 1945.
2. PKI, dipimpin oleh Mr. Moch. Jusuf, 7 November 1945; Partai Komunis ini sebelumnya telah “didirikan” pada tanggal 21 Oktober 1945.
3. PBI (Partai Buruh Indonesia), dipimpin oleh Njono, 8 November 1945.
4. Partai Rakyat Jelata, dipimpin oleh Sutan Dewanis, 8 November 1945.
5. Parkindo (Partai Kristen Indonesia), dipimpin oleh Ds. Probowinoto, 10 November 1945.
6. PSI (Partai Sosialis Indonesia), dipimpin oleh Mr. Amir Sjarifuddin, 10 November 1945.
7. PRS (Partai Rakyat Sosialis), dipimpin oleh Sutan Sjahrir, 20 November 1945.
Catatan :
PSI dan PRS kemudian bergabung dengan nama Partai Sosialis, dipimpin oleh Sutan Sjahrir, Amir Sjarifudding dan Oei Hwee Goat, Desember 1945.
8. PKRI (Partai Katholik Republik Indonesia), dipimpin oleh I.J. Kasimo, 8 Desember 1945.
9. Permai (Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia), dipimpin oleh J.B. Assa, 17 Desember 1945.
10. PNI (Partai Nasional Indonesia), dipimpin oleh Sidik Djojosukarto, 29 Januari 1946. PNI didirikan sebagai hasil penggabungan antara PRI (Partai Rakyat Indonesia), Gerakan Republik Indonesia dan Serikat Rakyat Indonesia, yang masing-masing telah berdiri dalam bulan-bulan November dan Desember 1945.

10 NOVEMBER 1945
PERTEMPURAN SURABAYA
”Pertempuran Surabaya” merupakan satu rangkaian peristiwa yang dimulai pada hari kedua sejak Brigade 49/Divisi India ke-23 tentara Sekutu (AFNEI) dibawah komandao Brigadir Jenderal A.W.S. Mallaby mendarat untuk pertama kali di Surabaya pada tanggal 25 Oktober 1945.
Pemerintah dan rakyat Indonesia semula menyambut kedatangan tentara Sekutu tersebut dengan tangan terbuka. Tetapi pihak Sekutu mengabaikan uluran tangan tersebut. Pada tanggal 27 Oktober 1945 mereka menyerbu penjara Republik untuk membebaskan perwira-perwira Sekutu dan pegawai RAPWI (Recovery of Allied Prisoners of War and Internees) yang ditawan Republik.
Pada tanggal 28 Oktober, pos-pos Sekutu di seluruh kota Surabaya diserang oleh rakyat Indonesia. Hanya dalam waktu sehari Brigade Mallaby nyaris binasa, seandainya pemimpin-pemimpin Indonesia tidak segera memerintahkan penghentian tembak-menembak.
Sebaliknya penghentian tembak-menembak itu tidak dihormati oleh pihak Sekutu. Dalam salah satu insiden yang belum pernah terungkapkan secara jelas Brigadir Jenderal Mallaby diketemukan mati.
Tanpa berunding dahulu, sesuai dengan perjanjian yang telah melahirkan Contact Committee (Panitia Penghubung) yang dibentuk oleh tentara Sekutu dan Pemerintah RI, Pimpinan tentara Sekutu di Surabaya pada tanggal 9 November 1945 mengeluarkan ultimatum yang sangat menusuk perasaan rakyat Indonesia.
Semua pemimpin dan orang-orang Indonesia yang bersenjata harus melapor dan meletakkan senjatanya di tempat-tempat yang telah ditentukan, selanjutnya menyerahkan diri dengan mengangkat tangan di atas. Batas waktu ultimatum tersebut adalah jam 06.00 tanggal 10 November 1945.
Ultimatum itu tidak dihiraukan rakyat di Surabaya, dan pecahlah pertempuran Surabaya pada tanggal 10 November 1945.
Sekutu mengerahkan lebih dari satu divisi infantri, yaitu Divisi India ke-5 beserta sisa Brigade Mallaby. Jumlah mereka seluruhnya antara 10 sampai 15 ribu orang. Pasukan darat itu dibantu oleh meriam-meriam kapal penjelajah Sussex dan beberapa kapal perusak serta pesawat-pesawat Mosquito dan Thunderbolt Angkatan Udara Inggris (RAF).
Dalam pertempuran tidak seimbang yang berjalan sampai awal bulan Desember itu telah gugur beribu-ribu pejuang.
Untuk memperingati kepahlawanan rakyat Surabaya yang mencerminkan tekad perjuangan seluruh bangsa Indonesia, Pemerintah kemudian menetapkan tanggal 10 November sebagai Hari Pahlawan.

-----------------------------------------------------------------
November, 9th . 1945.
TO ALL INDONESIANS OF SOERABAYA.
On October 28th, 1945, Indonesians of Soerabaya treacherously and without provocation suddenly attacted the British Forces who had come for the purpose of disarming and concentrating the Japanese Forces, of bringings relief to Allied prisoners of war and internees, and of maintaining law and order. In the fighting which ensued, British personnel were killed or wounded, some are missing, interned women and children were massacred, and finally Brigadier Mallaby was foully murdered when trying to implement the truce which had been broken in spite of Indonesian undertakings.
The above crimes against civilization cannot go unpunished. Unless therefore, the following orders are obeyed without fail by 06.00 hours on 10th, November at the latest, I shall enforce them with all the sea, land and air forces at my disposal, and those Indonesians who have failed to obey my orders will be soley responsible for the bloodshed which must inevitable ensure.

(Signed) Maj. Gen. R.C. Mansergh,
Commander Allied land Forces, East Java.
===========================================


-----------------------------------------------------------------
I n s t r u c t io n s

My orders are :
  1. All hostages held by Indonesians will be retursed in good condition by 18.00 hours, 9th November.
  2. All Indonesians leaders, including the leaders of the Youth Movements, the Chief of Police and the Chief Official of the Soerabaya Radio will report at Bataviaweg by 18.00 hours, 9th November. They will approach in single file carrying with them any arms they posses. These arms will be laid down at a point 100 yards from the rendezvous, after which the Indonesians will be taken into custody and must be prepared to sign a document of unconditional surrender.
  3. (a) All Indonesians unauthorized to carry arms and who are in possession of same will report either to the roadside Westerbuitenweg between South of the railway and North of the Mosque or to the junction of Dharmo Boulevard and Goen Boulevard by 18.00 hours on 9th November, carrying a white flag and proceeding in single file. They will lay down their arms in the same manner as prescribed in the preceding paragraphs. After laying down their arms they will be permitted to return to their homes. Arms and equipment so dumped will be taken over by the uniformed police and regular T.K.R. and quarded until dumps are later taken over by Allied Forces from the uninformed police and regular T.K.R.
    (b) Those authorized to carry arms are only the uniformed police and the regular T.K.R.
  4. There will thereafter be a search of the city by Allied Forces and anyone found in Possess ion of firearms or concealing them will be liable to sentence of death.
  5. Any attempt to attack or molest the Allied internees will be punishable by death.
  6. Any Indonesians women and children who wish to leave the city may do so provided that they leave by 19.00 hours on 9th November, and go only toward Modjokerto or Sidoardjo by road.

(Signed) Maj. Gen. R.C.Mansergh
Commander Allied Land Forces,
East Java.

Tujuh belas Agustus merupakan hari besar kemerdekaan bangsa Indonesia. Pada tanggal tersebut, 65 tahun yang lalu merupakan hari paling bersejarah negeri ini karena di hari itulah merupakan awal dari kebangkitan rakyat Indonesia dalam melawan penjajahan sekaligus penanda awalnya revolusi. Namun, ada beberapa hal menarik seputar hari kemerdekaan negeri kita tercinta ini yang sayang jika belum Anda ketahui.


Tidak ada komentar: